Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA) bersama tiga partai politik lokal (Parlok) Aceh lainnya keberatan terhadap proses Verifikasi Faktual (Verfak) partai mereka. Karena Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh langsung menghadirkan anggota Parlok di kantor tetap parpol lokal baik di tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
Tiga parpol lain yang keberatan yaitu Partai Darul Aceh (PDA), Partai Partai Adil Sejahtera (PAS Aceh) dan Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (GABTHAT).
Dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh pimpinan parpol tersebut mereka menyatakan keberatan dengan Verfak keanggotaan berdasarkan ketentuan Pasal 6 Ayat (4) Keputusan KIP Aceh Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022.
Dalam surat pernyataan tertanggal 19 Oktober 2022 tersebut, mereka meminta KIP Aceh melakukan Verfak berdasarkan ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Keputusan KIP Aceh Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022.
Ketua Umum Partai SIRA, Muslim Syamsuddin, yang dihubungi secara terpisah membenarkan telah mengajukan keberatan terkait Verfak keanggotaan partai politik lokal kepada KIP. Pihaknya juga meminta KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota melakukan vefikasi faktual sesuai dengan undang-undang dan peraturan.
"Di lapangan terjadi permintaan menghadirkan anggota partai lokal di kantor tetap, namun ini yang menjadi keberatan kami," kata Muslim,dikutip Sabtu (22/10/2022).
Menurut Muslim, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), qanun Aceh dan surat edaran KIP menyatakan bahwa Verfak dilakukan ke sasaran keanggotaan pada setiap alamat yang di dalam akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Muslim berharap Verfak tidak memberatkan parpol lokal, karena ini tidak ada yang menyangkut dengan KPU RI dan politik nasional. Bahkan, kata dia, partai lokal lahir karena ada Undang-Undang Pemerintah Aceh (UPPA).
"Artinya, Aceh memiliki kekhususan yang bisa di manfaatkan untuk kepentingan politik rakyat Aceh," ujar dia.
Selain itu, KIP juga lahir karena ada kebijakan lahirnya UUPA. Namun beda dengan KPU yang sudah ada peraturan di seluruh Indonesia, sedangkan di Aceh, KIP karena ada kekhususan.
"Sehingga apa alasannya dalam penerapan verifikasi faktual sama dilakukan dengan provinsi lain," ujar Muslim.
Di sisi lain, Muslim juga berharap KIP Aceh punya kebijakan khusus kepada parpol lokal sesuai perundang-undangan dan melakukan sesuai teknis dengan kekhususan Aceh.
"Makanya itu, saya minta untuk memanfaatkan jangan ada terindikasi membeda -bedakan terhadap parlok di Aceh karena ini adalah hak konstitusional rakyat Aceh," sebut dia.
Sebelumnya, KPU dan KIP Aceh secara resmi mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik dan parpol lokal calon peserta Pemilu 2024. Dalam pengumuman KIP Aceh Nomor 5/PL.01.1-Pu/11/2022 tersebut ada empat Partai Politik Lokal Aceh yang memenuhi syarat verifikasi administrasi.
Parpol lokal yang lolos verifikasi administrasi tersebut yaitu Partai Adil Sejahtera (PAS)Aceh, Partai Darul Aceh (PDA), Partai Geunerasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (Gabthat), dan Partai SIRA (Soliditas Independen Rakyat Aceh).
Adapun pengambilan sampling keanggotaan partai politik dan partai politik lokal tersebut akan dilakukan oleh KPU RI yang menghadirkan petugas admin Sipol partai politik dan partai politik lokal di Jakarta.
Setelah partai politik dan partai politik lokal diumumkan memenuhi syarat dan pengambilan sampling keanggotaan, KPU RI, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota secara berjenjang akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan hasil sampling.