Enam partai politik yang tak lolos pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024 menuduh KPU melakukan genosida politik. Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengaku tak paham dengan tuduhan itu.
"Terkait dengan istilah yang digunakan dalam hal ini political genoside, saya sama sekali belum mendapat penjelasan terkait dengan hal tersebut dan saya belum memahami terkait maksud pesan politik tersebut," ujar Idham kepada wartawan, dikutip Rabu (19/10/2022).
Idham mengatakan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik sudah dilakukan sesuai UU Pemilu dan peraturan teknis yang diterbitkan. Dia juga mengatakan Bawaslu telah memutuskan menolak sembilan laporan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran parpol.
"Hal tersebut telah dibenarkan dalam putusan Bawaslu terhadap 9 dugaan pelanggaran administrasi berkenaan dengan pendaftaran parpol ternyata tidak ada satu pun yang terbukti secara sah melanggar pelanggaran administrasi," jelas Idham.
Idham mengatakan Indonesia merupakan negara hukum. Menurutnya, semua pihak harus menghormati aturan yang berlaku.
"Jadi apa yang menjadi putusan Bawaslu menegaskan bahwa pelaksanaan pendaftaran parpol telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan di dalam negara hukum ya supremasi hukum menjadi salah satu prinsip utama dan di dalam UU 7 No 17 pasal 3 huruf e tahun 2017 di mana salah satu prinsip penyelenggara Pemilu adalah prinsip berkepastian hukum semua pihak harus mematuhinya," ujarnya.
Tuduhan genosida politik itu disampaikan oleh enam partai yang tak lolos pendaftaran Pemilu 2024, yakni Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai PANDAI, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi. Keenamnya melakukan deklarasi dan mengecam KPU serta Bawaslu atas nasib partainya.
"Deklarasi ini berangkat dari pemikiran bahwa KPU RI sebagai penyelenggara Pemilu 2024 dan Bawaslu RI sebagai badan pengawas Pemilu 2024 telah melakukan tindakan yang tidak jujur dan tidak adil," kata Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani.
Dia mengecam KPU RI yang tidak mengatur soal penerbitan berita acara kepada 16 partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap. Padahal, dokumen tersebut diperlukan untuk bersengketa di Bawaslu RI.
"Ini jelas satu upaya yang sangat terstruktur, masif dan sistematis oleh KPU untuk membasmi 16 partai politik untuk tidak dapat melakukan gugatan sengketa yang menjadi syarat mutlak di Bawaslu untuk partai yang akan mengajukan gugatan sengketa," ucap Yani.
"Hal ini membuktikan bahwa KPU dan Bawaslu telah melakukan kegiatan yang kami sebut sebagai political genocide secara terstruktur, masif dan sistematis," tegasnya.