Anggota Dewan Pers, A Sapto Anggoro, mengingatkan, wartawan dan media menjaga netralitas pemberitaan dalam menghadapi Pemilu 2024. Hal itu disampaikan pada acara penutupan uji kompetensi wartawan/jurnalis (UKW/UKJ) di Sidoarjo, Jawa Timur, diktuip Selasa (18/10/2022).
Dia mengutarakan, banyak media yang dikuasai pemodal yang juga aktif di politik. Wartawan profesional dan berkompeten harus bisa bersikap netral dalam menjalankan profesinya.
Wartawan hendaknya bisa menyaring dan memilah informasi mana yang sebaiknya disampaikan ke publik dengan tetap menjaga netralitas.
Sikap netral dalam pemberitaan pemilu, menurut Sapto, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 1 KEJ menyatakan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran kata berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pada pihak lain.
Demikian juga kalimat ‘memberitakan secara berimbang’ di pasal 3 KEJ bermakna memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
Sapto berpesan kepada para wartawan yang sudah dinyatakan berkompeten di UKW Sidoarjo agar menghindarkan pemakaian diksi yang bisa membelah masyarakat.
Hal itu bisa memperburuk kohesi sosial yang seharusnya dibangun lebih kondusif dengan tetap menjunjung tinggi demokratisasi.
Kondisi yang ada di masyarakat, ujarnya, sedang tidak kondusif. Masyarakat terpolarisasi sebagai ekses dari pemilu sebelumnya, caci maki dan sumpah serapah antarwarga sering muncul di media sosial/dunia maya. Sehingga hubungan pertemanan serta persaudaraan terpengaruh.
"Semestinya wartawan (termasuk yang berkompeten) menghindari diksi kadrun atau cebong yang tidak baik itu," ujar Sapto.