Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melayangkan gugatan sengketa proses pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Prima dinyatakan tidak lolos dalam tahapan verifikasi faktual partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.
"Selanjutnya Tim Advokasi PRIMA bersiap untuk tindak-lanjut perkara baik dalam bentuk mediasi maupun ajudikasi yang diadakan oleh Bawaslu RI menyangkut permohonan ini," ujar Ketua Tim Advokasi Prima M Maulana Bungaran dalam keterangannya, dikutuip Selasa (18/10/2022).
Sementara itu, Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono mengatakan pihaknya optimis dan yakin bahwa partainya akan lolos menjadi peserta. Bahkan dia juga berkeyakinan PRIMA dapat memenangkan Pemilu 2024 mendatang.
"Kami optimis dan yakin, kami siap menghadapi setiap proses yang akan dilakukan oleh Bawaslu," ungkapnya.
Berdasarkan laman resmi kpu.go.id, Jumat (14/10/2022), tercantum file yang menampilkan daftar 18 parpol yang lolos tahap verifikasi administrasi. File tersebut telah ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari.
Sementara itu, berdasarkan data terakhir pada Senin (3/10) lalu, terdapat 20 partai yang lolos saat masa perbaikan
verifikasi administrasi. Ini berarti ada dua partai yang dinyatakan tidak lolos saat masa perbaikan tersebut. Kedua partai tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan dan Partai Rakyat Adil dan Makmur.
Berikut daftar 18 partai yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Garuda
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh.