Orang yang sengaja menggagalkan tahap pemungutan suara di Pemilu 2024 mendatang dapat dikenakan sanksi hukuman selama lima tahun penjara dan denda Rp60 juta.
Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Pasal 517.
"Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp60 juta," bunyi pasal 517, sebegaimana dikutip, Senin (3/10/2022).
UU Pemilu juga mengatur sanksi lain yang berkaitan dengan hak pilih seseorang. Pasal 510 melarang pihak-pihak dengan sengaja menyebabkan hilangnya hak pilih orang lain. Bila terbukti, maka akan disanksi dengan hukuman dua tahun penjara.
"Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," bunyi pasal 510.
Selain itu, seseorang juga dilarang mengancam dengan instrumen kekerasan atau kekuasaan yang dimilikinya menghalangi orang lain untuk terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024. Bila terbukti, maka hukumannya bisa dipidana penjara selama tiga tahun.
"Setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran Pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu menurut Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta," bunyi pasal 511.
Sebagai informasi, KPU telah menetapkan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024b pada tanggal 14 Februari 2024. Sementara masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2022 sampai 10 Februari 2024.
Pemilu 2024 terdiri dari pemilihan capres-cawapres, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta DPD. Pemungutan suara dihelat serentak dalam hari yang sama.
Kemudian di akhir 2024, masyarakat akan memilih kepala daerah level gubernur dan kabupaten/kota. Pilkada 2024 juga digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia.