Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan agar partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden tidak melakukan aktivitas politik praktis, termasuk kampanye di tempat ibadah menjelang Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja usai mengumumkan penolakan tindak lanjut lporan tentang dugaan pelanggaran pemilu oleh Anies Baswedan lewat tabloid yang disebar di masjid di Malang, Jawa Timur.
"Tidak boleh melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan," kata Bagja di Kantor Bawaslu, dikutip Jumat (30/9/2022).
Dia juga mengingatkan agar semua pihak tidak curi start kampanye untuk Pemilu 2024. Bagja menyebut semua pihak harus mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden dan pemangku kepentingan pemilu, agar Mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU dan tidak melakukan curi start terhadap kampanye pemilu," ucapnya.
Dia menyampaikan partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden dan pemangku kepentingan pemilu, tidak boleh melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu.
"Demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan pemilu," jelasnya.
Setiap orang, kata Bagja, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara tidak menggunakan politisasi Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) baik dalam aktivitas kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye.
Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan pejabat negara hendaknya dapat menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang. "Dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu," ujar dia.