Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan pelanggaran dalam tahap verifikasi administrasi pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Bawaslu mendapati KPU memverifikasi anggota partai menggunakan sarana video call.
Komisioner Bawaslu Puadi mengatakan, KPU memang telah mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan verifikasi administrasi dilakukan secara jarak jauh lewat video call. Namun, surat edaran itu jelas bertentangan dengan aturan di atasnya, yakni Pasal 39 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.
Dalam PKPU tersebut, penggunaan video call hanya dinyatakan untuk verifikasi faktual, bukan vermin. "KPU memerintahkan kepada anak buahnya via WA dan surat edaran verifikasi administrasi bisa dilakukan melalui video call. Padahal, di Pasal 39 ayat 1 vermin melalui fisik. Berarti inkonsistensi, ya," kata Puadi di Kantor Bawaslu, Jakarta, dikutip Jumat (30/9/2022).
Berbekal surat edaran tersebut, kata Puadi, KPU tetap melakukan verifikasi administrasi dengan video call. Partai-partai yang melakukan verifikasi melalui panggilan video itu akhirnya dinyatakan memenuhi syarat.
"Dinyatakan memenuhi syarat, makanya jadi temuan oleh teman-teman Bawaslu di provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya.
Sampai saat ini, Bawaslu menemukan pelanggaran verifikasi administrasi di 10 Provinsi. Beberapa di antaranya Sumatera Selatan, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), DKI Jakarta dan Jawa Tengah (Jateng).
Puadi menyebut temuan itu telah disampaikan kepada KPU beserta saran perbaikan. Namun, tidak ditindaklanjuti oleh KPU.
Saat ini, kata dia, Bawaslu sedang menyidangkan temuan-temuan pelanggaran tersebut. Puadi pun meminta KPU untuk mengikuti ketentuan dan hasil keputusan sidang.
"Kita akan lihat putusan nya seperti apa, mekanismenya seperti apa. Mau tidak mau KPU harus menjalankan putusan apa yang dikeluarkan oleh Bawaslu. Ingat pelanggaran administrasi itu final mengikat," ucapnya.