Kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru mengaku kecewa dengan rencana Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan uji materi presidential threshold (PT) pada Kamis (29/9/2022). Gugatan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen itu dilayangkan pihaknya.
Menurutnya, MK belum pernah menggelar sidang pembuktian terkait gugatan uji materi tersebut hingga sekarang.
"Seyogianya setelah proses sidang pemeriksaan pendahuluan, dilakukan pembuktian atas dalil yang kami sampaikan sebagai pemohon, misalnya dengan menghadirkan ahli yang telah kami siapkan. Ini kok bisa langsung sidang pembacaan putusan. Kami sangat kaget dengan cara kerja MK yang seperti ini," ucap Zainudin melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Ia mengingatkan, ada asas umum hukum acara dalam sistem peradilan yang melekat kepada MK. Salah satunya, asas audi et alteram partem atau hak untuk didengar secara seimbang.
Zainudin memandang, asas itu tidak diterapkan karena PKS selaku pemohon belum sepenuhnya didengarkan alias tidak diberi ruang untuk membuktikan permohonan yang disampaikan.
Lebih lanjut, Zainudin menilai bahwa ruang sidang MK seharusnya membuka peluang untuk mendiskusikan mengenai angka PT yang rasional dan proporsional dengan melibatkan publik secara luas.
Apalagi, lanjutnya, ruang tersebut telah tertutup di parlemen, karena usulan PKS untuk memasukkan revisi UU Pemilu ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas ditolak oleh mayoritas fraksi di DPR.
"Ini seakan-akan PT ini sebagai barang yang haram untuk didiskusikan, termasuk di ruang sidang MK. Padahal, tawaran yang disampaikan oleh PKS berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya yang menghendaki PT 0 persen, dan berbasis teori ilmiah. Sayang sekali apabila kami tidak diberikan kesempatan untuk membuktikan," ujarnya.
Ia menambahkan, tujuan utama PKS melayangkan gugatan uji materi UU Pemilu bukan masalah menang atau kalah, melainkan ingin mendiskusikan angka PT yang rasional dan proporsional dengan melibatkan masyarakat.
Zainudin pun menyayangkan langkah yang dilakukan MK dalam merespons gugatan pihaknya itu.
"Namun, bagaimana angka PT didiskusikan secara proporsional dan rasional untuk mencegah sedikitnya kandidat capres yang disodorkan ke masyarakat dan bagaimana mengakhiri keterbelahan bangsa ini. Itu tujuan kami mengajukan permohonan ini," ucap dia.
PKS mengajukan permohonan uji materi Pasal 222 UU Pemilu ke MK pada 6 Juli 2022 lalu. PKS menggugat aturan presidential threshold 20 persen atau 25 persen suara nasional yang diatur dalam UU Pemilu.