Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Bawaslu RI terkait dugaan kampanye terselubung melalui tabloid dengan judul "Mengapa Harus Anies?" yang disebar di Kota Malang, Jawa Timur. Bawaslu RI akan mengecek syarat formil dan meteril laporan tersebut.
"Laporan pasti kita cek dulu apakah memenuhi syarat formil dan materil, kemudian kalau tidak memenuhi atau kurang alat bukti tentu akan ada perbaikan. Kalau perbaikan itu ada kita periksa masih tetap tidak memenuhi syarat meteril formil tentu kita tidak lanjutkan, kalau memenuhi kita lanjutkan," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dikutip Rabu (28/9/2022).
Bagja mengatakan pihaknya akan menentukan hasil pengecekan laporan itu dalam waktu tiga hari. Pengecekan itu untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran yang dilakukan oleh Anies dan relawannya seperti dalam laporan tersebut.
"Ini ditentukan dulu ini pelanggaran apa, pelanggaran administrasi kah atau pelanggaran pidana atau pelanggaran hukum lainnya atau bukan pelanggaran kan gitu, siapa tahu ini bukan pelanggaran, siapa tahu ini pelanggaran. Nah itu yang perlu dalam waktu 3 hari ini menentukan apakah ini pelanggaran atau bukan," ujarnya.
Dia mengatakan Bawaslu RI akan mengumumkan hasil pengecekan laporan itu pada Jumat (30/9/2022). Dia menegaskan laporan itu tak akan dilanjutkan jika tidak memenuhi syarat materil dan formil.
"Apakah (pelanggaran) pidana apakah administrasi apakah kode etik. Kalau kemudian tidak dilanjutkan berati tidak memenuhi syarat baik materil maupun formil," ucapnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI oleh Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi. Laporan itu terkait dugaan kampanye terselubung melalui tabloid dengan judul "Mengapa Harus Anies?" yang disebar di Kota Malang, Jawa Timur.
"Kita hari ini melapor ke Bawaslu RI terkait dengan dugaan terjadinya kampanye terselubung yang dilakukan oleh Anies, pendukung Anies Baswedan di Kota Malang ya, kota Malang. Terjadi penyebaran tabloid di tempat-tempat ibadah," kata Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD), Miartiko Gea, di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2022).