Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa tidak akan memperpanjang waktu tahapan verifikasi dokumen persyaratan perbaikan partai politik (parpol), yang berlangsung pada 15-28 September 2022.
“Nanti tidak ada masa perpanjangan waktu penerimaan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran. Tidak ada,” tegas Komisioner KPU RI Idham Holik, dikutip Selasa (27/9/2022).
Sejauh ini, lanjut Idham, masih ada beberapa parpol yang belum memperbaiki dokumen persyaratan jelang ditutupnya tahapan administrasi. Adapun, tahapan verifikasi dokumen persyaratan perbaikan administrasi parpol berlangsung pada 15-28 September.
“Ada (parpol belum selesaikan dokumennya), tapi sedikit sekali partai yang belum memperbaiki dokumen,” imbuhnya. Namun, pihaknya menyatakan banyak parpol yang sudah merapikan dokumen. Khususnya, parpol yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
"Banyak juga yang melengkapi dokumen kembali. Mayoritas (parpol) sedang menyelesaikan perlengkapan data perbaikan,” kata Idham.