Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang mengatakan penambahan bantuan dana bagi partai politik seharusnya menjadi langkah memperkuat sistem demokrasi. Bukan justru membuka ruang korupsi dana parpol semakin lebih besar.
Sebastian Salang menegaskan hal itu karena selama ini parpol beralasan sulit memperkuat fungsi demokrasi akibat keterbatasan dana. Sedangkan besar atau kecilnya suatu partai, sangat ditentukan besar atau kecilnya dukungan pendanaan.
"Tambahan pendanaan tersebut harus dimanfaatkan parpol sebaik mungkin dalam mendorong partai menjadi lebih baik sehingga menjadi pilar demokrasi yg kokoh," kata dia kepada wartawan, dikutip Sabtu (24/9/2022).
Namun, menurut Salang, dengan penambahan bantuan dana parpol ini, partai harus mampu mengelola pendanaan partai dengan baik. Harus dikelola secara transparan dan akuntabel dan dibarengi dengan perbaikan organisasi, penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas kaderisasi partai.
"Selain itu partai harus mampu berbenah diri agar mendapat kepercayaan publik. Sehingga peningkatan pendanaan partai setimpal dengan manfaat bagi perbaikan demokrasi kita dan menekan praktek korupsi yang merajalela di Indonesia," tegas dia.
Secara pribadi Salang mengaku perlu ada penambahan bantuan dana ke parpol ini. Karena ini adalah usulan yang sudah lama disuarakan. Walau akhirnya ia menyayangkan baru bisa direalisasikan disaat masyarakat terimbas krisis akibat Pandemi dan ekonomi global saat ini.
Perlunya penambahan bantuan dana parpol itu juga didukung oleh riset yang dilakukan KPK. Bahkan KPK mengusulkan agar dana partai ditingkatkan dari Rp 1.000 per suara menjadi Rp 5.000 per suara. Namun baru bisa diusulkan Mendagri menjadi Rp 3.000 per suara.
"Tambahan anggaran bagi partai politik ini sangat penting, selain untuk tujuan di atas, juga untuk mencegah korupsi yang melibatkan kader palpol," katanya mengingatkan.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan adanya penambahan dana bantuan parpol dari Rp 1.000 per suara menjadi Rp 3.000 per suara.
Meski tambahan pendanaan yang disampaikan Mendagri belum sesuai dengan usulan KPK, namun tambahan dana tersebut dianggap sangat berarti dan cukup membantu beban pembiayaan bagi Partai politik.