Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Langkat menggelar acara sosialisasi pengawasan pemilihan umum partisipatif. Kegiatan dihadiri oleh organisasi kemahasiswaan, adat istiadat dan kegamaan.
Dr Faisal Andri Mahrawa, SIP, MSi selaku narasumber menerangkan bahwa Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemilu memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pemilu.
“Bawaslu mempunyai kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraaan tahapan pemilu dari proses tahapan persiapan, pelaksanaan hingga penetapan hasil pemilu," ujarnya kepada wartawan,dikutip Rabu (21/9/20220.
Lebih lanjut, Dosen Ilmu Politik Fisip USU itu juga menerangkan bahwa Bawaslu dalam melakukan tugas-tugas pengawasan harus melakukan upaya pencegahan dengan mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
“Upaya pencegahan Bawaslu dititik-tekankan kepada kegiatan yang bersifat pendidikan dan pelibatan masyarakat dengan orientasi utama pada tujuan meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu di Indonesia,” tegasnya.
Saat membuka acara, anggota Bawaslu Langkat Riono Hardiman menerangkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengajak seluruh masyarakat turut serta mengawasi pemilihan umum yang akan datang.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu terutama dalam hal meminimalisir politik," kata Riono.
Di bagian lain, Ahmad Sayuti selaku anggota Bawaslu Langkat menjelaskan bahwa Bawaslu juga akan melakukan sosialisasi tentang peraturan Pemilu.
“Sosialisasi terkait dengan peraturan serta sanksi pelanggarannya, pengawasan yang sedang berjalan dan akan dilakukan, mempublikasikan melalui media massa tentang indeks pelanggaran dan lain lain,” tegasnya.
"Hal itu bertujuan agar seluruh masyarakat terkhusus di wilayah Kabupaten Langkat memahami tentang mekanisme Pemilu," tukas Sayuti.