Warga yang menghalangi kampanye di masa Pemilu 2024 bisa dikenai hukuman penjara dan denda jutaan Rupiah. Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur hal tersebut. Ada sanksi bagi orang yang mengganggu kampanye pemilu.
"Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," bunyi Pasal 491 UU Pemilu, dikutip Rabu (21/9/2022).
Pelanggaran itu bisa diusut oleh Bawaslu, Polri dan Kejaksaan Agung yang tergabung dalam sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Tidak hanya warga biasa, kepala desa pun bisa dikenakan sanksi penjara jika terbukti melakukan tindakan yang merugikan peserta pemilu
Dalam Pasal 490 dijelaskan bahwa kepala desa yang melakukan itu bisa dikenakan hukuman penjara satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
Hukuman yang sama bisa diterapkan terhadap anggota Polri dan TNI jika terlibat atau membantu kampanye salah satu peserta pemilu. Mengenal Kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif di Pemilu
TNI dan Polri diwajibkan netral dan tidak terlibat dalam politik praktis di masa kampanye Pemilu 2024. Mereka yang juga diwajibkan netral antara lain anggota Badan Pemeriksa Keuangan, kepala desa, perangkat desa, aparatur sipil negara, direksi serta pegawai BUMN/BUMD.
Semuanya diatur dalam Pasal 280 Ayat 2. Setiap dugaan pelanggaran terhadap pasal tersebut diusut oleh Sentra Gakkumdu.