Isu Presiden Joko Widodo menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024 menjejali linimasa media sosial. Tak lepas dari pernyataan juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono yang menyebut presiden dua periode bisa menjadi cawapres di periode berikutnya.
Pernyataan itu direspons miris oleh publik. Tidak sedikit orang terutama di media sosial yang mempertanyakan independensi Mahkamah Konstitusi.
Ada pula yang mengingatkan bahwa Ketua MK Anwar Usman sudah menikah dengan adik Presiden Jokowi pada bulan Mei lalu. Kecurigaan yang muncul tak lagi bisa dibendung. Kritik lalu mengalir dari para pakar pemilu dan hukum tata negara.
Salah satunya Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini yang menyesalkan pernyataan juru bicara MK mengenai hal tersebut. Menurutnya, wajar jika MK jadi bulan-bulanan di media sosial ketika juru bicaranya bicara legalitas presiden dua periode menjadi calon wakil presiden untuk periode berikutnya.
"Hal itu wajar bila menimbulkan pertanyaan dan juga spekulasi bahwa ada intensi atau agenda politik pragmatis di balik pernyataan tersebut," kata Titi dikutip Jumat (16/9/2022).
"MK sebagai pengadilan politik harusnya tidak latah berkomentar apalagi terhadap sesuatu yang sangat politis dan kontroversial di masyarakat," tambahnya.
Indikasi agenda politik MK menjadi semakin tercurigai. Pasalnya, relawan, politikus Partai Gerindra serta PDIP mengafirmasi soal Jokowi bisa menjadi cawapres meski sudah menjabat dua periode.
Kepala Bappilu DPP PDIP Bambang Wuryanto menyebut Jokowi bisa menjadi wakil presiden di periode berikutnya. Dia menyatakan secara gamblang bahwa Jokowi memang bisa menjadi wapres meski sudah menjabat presiden dua periode.
Isu menjadi lebih mengerucut ketika Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman bicara soal kans Prabowo diduetkan dengan Jokowi. Menurut dia, secara hukum, Jokowi bisa dicalonkan sebagai cawapres. Habiburokhan menyebut tak ada larangan dalam konstitusi UUD 1945.