Relawan Jokowi bernama Pro Jokowi (Projo) dan Jokowi Mania (Joman) berbeda pandangan soal wacana Jokowi yang bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mengatakan konstitusi membuka kesempatan Presiden Joko Widodo mencalonkan diri sebagai wakil presiden Prabowo Subianto. Budi menilai wacana Prabowo-Jokowi untuk Pilpres 2024 sah-sah saja. Menurutnya, hal itu sebagai aspirasi masyarakat.
"Konstitusi mengizinkan. Politik kan soal seni kemungkinan. Wacana ini sah-sah saja. Yang namanya aspirasi masyarakat tidak bisa dilarang. Soal terwujud atau tidak itu kan banyak variabelnya," kata Budi melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (16/9/2022).
Menurut Budi, Jokowi dan Prabowo adalah dua sosok pemimpin yang berkomitmen memajukan negara. Prabowo dan Jokowi juga dinilai punya keinginan kuat menyejahterakan rakyat. Di sisi lain, Ketua Umum Joman Immanuel Ebenezer menolak wacana tersebut.
Ia menilai hal tersebut menghina demokrasi dan Jokowi sendiri. Immanuel lebih memilih Jokowi mendukung politikus yang berseberangan untuk menjadi capres pada 2024. "Lebih terhormat Pak Jokowi mendukung Anies Baswedan daripada dia jadi wapres. Lebih terhormat Jokowi mendukung Habib Rizieq daripada dia tiga periode," ujar Immanuel.
Immanuel mengungkapkan alasan pihaknya menolak wacana itu karena bertentangan dengan konstitusi. Ia mengingatkan salah satu amanat reformasi adalah pembatasan masa jabatan eksekutif. Ia mengaku yakin bahwa pihak-pihak yang menggulirkan wacana tersebut ingin menjerumuskan dan mempermalukan Jokowi.
Wacana soal Jokowi menjadi cawapres bergulir usai Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kemungkinan akan hal itu.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan ketentuan di UUD 1945 mengatur batasan pencapresan dua periode. Namun, tak ada batasan mantan presiden mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya," ucap Fajar saat dihubung. Berbeda dengan Ketua MK pertama periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie yang mengatakan Jokowi tak memenuhi syarat untuk menjadi Cawapres 2024.
"Iya, tidak bisa jadi cawapres baik dari segi hukum maupun etika," ujar Jimly saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (15/9). Menurut Jimly, Pasal 7 UUD 1945 tidak boleh hanya dibaca secara harfiah melainkan mesti dibaca secara sistematis dan kontekstual.
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan." demikian bunyi Pasal 7 UUD 1945. "Hanya untuk satu kali masa jabatan," tegas Jimly.