Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan empat partai lokal Aceh belum memenuhi syarat secara administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024. Mereka diminta melengkapi dokumen persyaratan selama proses verifikasi administrasi.
Keempat partai lokal tersebut ialah, Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT), Partai Darul Aceh (PDA) dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).
"PDA, PAS, Partai SIRA dan Partai Gabthat dari hasil verifikasi administrasi, statusnya masih belum memenuhi syarat dan berkesempatan melakukan perbaikan di masa verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan," kata Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah, diktuip Jumat (16/9/2022).
Saat ini hanya ada dua partai lokal yang sudah memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu 2024. Kedua partai itu ialah Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA).
Sebelumnya, KIP Aceh telah menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi syarat keanggotaan kepada partai lokal Aceh melalui Sipol. Dokumen berita acara disampaikan kepada petugas penghubung Parlok Aceh pada kegiatan sosialisasi persiapan tahapan verifikasi administrasi perbaikan.
KIP Aceh juga meminta kepada partai politik lokal calon peserta pemilu di Aceh untuk mengecek akun Sipol partainya masing-masing, sebab mekanisme penyampaian hasil verifikasi administrasi persyaratan keanggotaan itu dilakukan melalui Sipol oleh KPU RI.
"Kami minta parpol dan parlok di Aceh untuk dapat mengakses dokumen rekapitulasi hasil verifikasi yang telah kami sampaikan melalui Sipol," ucapnya.
Kemudian, sebagaimana Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan pemilu 2024, KPU dan KIP Aceh memberi kesempatan bagi parpol dan parlok selama 14 hari dimulai tanggal 15 - 28 September 2022 untuk memperbaiki dokumen yang masuk kategori belum memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.
"Di mana hal tersebut juga tercantum dalam pasal 46 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, dan kami persilakan dokumen-dokumen tersebut diunggah kembali melalui aplikasi sipol," ujar Munawarsyah.