Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut hanya satu dari 24 partai politik (parpol) yang memenuhi dokumen persyaratan verifikasi administrasi, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). PKB disebut telah melampaui syarat minimal persyaratan verifikasi administrasi.
"Iya betul PKB aja. Jadi kebetulan untuk syarat-syarat itu melampaui syarat minimal dokumen lainnya yang diatur dalam pasal 8 PKPU 4 tahun 2022 itu sudah memenuhi syarat," kata Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, dikutip Jumat (16/9/2022).
Idham mengatakan syarat minimal persyaratan verifikasi administrasi itu tercantum dalam UU Pemilu, Pasal 173 ayat 2. Menurutnya, PKB telah melampaui syarat tersebut.
"Kebetulan kepengurusannya ditulis dengan baik, alamat kantornya ditulis dengan bermeterai, keanggotaannya," ucap Idham.
"Misalnya dalam satu kabupaten/kota syarat minimal itu anggota 1.000, kebetulan mereka serahkan 1.500 ternyata berdasarkan hasil verifikasi administrasi ada 1.100 yang MS (memenuhi syarat) kan memenuhi syarat walaupun 400-nya BMS (Belum Memenuhi Syarat) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kan gitu kan," sambungnya.
Hasil verifikasi administrasi KPU menyebut 95 persen partai politik belum memenuhi dokumen persyaratan. Oleh karena itu, KPU mempersilakan mereka untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya.
"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU mulai tanggal 16 Agustus sampai dengan 11 Oktober 2022, ada 95,83% partai politik yang KPU persilakan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Rabu (14/9/2022).
Hal ini dilakukan agar para parpol dapat memenuhi ketentuan Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 juncto pasal 7 dan 8 PKPU No. 4 Tahun 2022.
"Bagi partai politik yang hasil verifikasi administrasinya belum memenuhi syarat (BMS), mulai esok (15 September 2022) sampai dengan 28 September 2022, KPU mempersilahkan partai politik untuk menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan partai politik," kata Idham.