Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie mengatakan Joko Widodo tak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 mendatang.
Menurut dia, Jokowi yang sudah menjabat presiden dua periode tidak bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden untuk periode berikutnya.
"Iya, tidak bisa jadi cawapres baik dari segi hukum maupun etika," ujar Jimly saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (15/9/2022).
Menurut Jimly, Pasal 7 UUD 1945 tidak boleh hanya dibaca secara harfiah melainkan harus dibaca secara sistematis dan kontekstual.
Adapun Pasal 7 UUD 1945 berbunyi: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
"HANYA untuk satu kali masa jabatan," tegas Jimly.
Ia pun menyinggung Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: "Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya."
Jika Jokowi jadi Wapres 2024, tutur Jimly, maka Pasal 8 ayat 1 UUD 45 tidak dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.
"Makanya tidak ada tafsir lain yang mungkin kecuali bahwa Jokowi tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024 nanti," kata Jimly.
Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan tak ada peraturan yang melarang presiden dua periode maju sebagai cawapres.
"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya," kata Fajar.
Jimly menjelaskan pernyataan juru bicara bukan merupakan putusan resmi MK. Kata dia, staf pengadilan dilarang bicara substansi.
"Lagian isinya salah. UUD 1945 sudah mengatur presiden hanya menjabat selama 2x5 tahun. Sesudahnya tidak boleh lagi, termasuk jadi wapres," katanya.