Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar resmi mengumumkan pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
Pengumuman tersebut tertuang melalui surat Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Makassar Nomor : 0043/KP.01.00/K.SN-22/09/2022 tertanggal 15 September 2022.
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Abdillah Mustari mengatakan, pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 ini, Bawaslu Kota Makassar membuka ke khalayak umum untuk mendaftar, namun diharapkan bagi pendaftar nantinya dapat memenuhi ketentuan dan persyaratannya.
“Pendaftaran terbuka bagi seluruh warga Makassar yang memenuhi syarat untuk nantinya bersinergi bersama kami di 15 kecamatan bersama- sama mengawal Pemilu 2024,” ucap Abdillah, Kamis (15/9/2022).
Beberapa ketentuan dan persyaratan yang mesti dipenuhi oleh pelamar diantaranya seperti berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), saat mendaftar berusia minimal 25 tahun, setia pada Pancasila dan UUD 1945 serta beberapa persyaratan lainnya.
Pengumuman pendaftaran dapat diakses melalui https://makassar.bawaslu.go.id/wp-content/uploads/2022/09/Pengumuman-Pendaftaran.pdf.
Sementara formulir pendaftaran dan dokumen lainnya di samping bisa diperoleh di Kantor Bawaslu Kota Makassar, juga dapat didownload melalui https://makassar.bawaslu.go.id/wp-content/uploads/2022/09/Lampiran-Formulir-Pendaftaran-1.docx
"Dokumen lamaran baru dapat diserahkan mulai 21 September 2022 hingga 27 September 2022 di Kantor Bawaslu Kota Makassar," tandasnya.