Hasil verifikasi administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut 95 persen partai politik belum memenuhi dokumen persyaratan. Oleh karena itu, KPU mempersilakan mereka untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya.
"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU mulai tanggal 16 Agustus sampai dengan 11 Oktober 2022, ada 95,83% partai politik yang KPU persilakan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, dikutip Kamis (15/9/2022).
Hal ini dilakukan agar para parpol dapat memenuhi ketentuan Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 juncto pasal 7 dan 8 PKPU No. 4 Tahun 2022.
"Bagi partai politik yang hasil verifikasi administrasinya belum memenuhi syarat (BMS), mulai esok (15 September 2022) sampai dengan 28 September 2022, KPU mempersilahkan partai politik untuk menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan partai politik," kata Idham.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi kepada 24 parpol yang sebelumnya dinyatakan lolos berkas. Oleh karena itu, KPU meminta mereka untuk mengecek akun sipol partainya masing-masing.