Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan menteri dalam kabinet tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya apabila dicalonkan oleh partai politik maupun gabungan partai politik menjadi presiden dan wakil presiden.
Hal itu ditegaskan dalam sidang pengujian Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, dikutip Kamis (15/9/2022).
Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad yang mewakili pemerintah dalam keterangannya menyampaikan UUD 1945 menegaskan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dalam menjalankan tugasnya dibantu menteri negara.
Adapun tugas menteri utamanya adalah membantu presiden. Menteri, imbuhnya, diberhentikan dan diangkat oleh presiden oleh karena itu menteri tetap dapat menjabat atau tidak diberhentikan presiden meskipun akan mengikuti kontestasi dalam pencalonan presiden.
"Dengan demikian apabila menteri turut serta dalam kontestai pemilihan presiden dan wakil presiden, tidak harus mengundurkan diri," ujarnya dalam sidang yang diketuai Hakim Konstitusi Anwar Usman pada sidang perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 itu.
Perkara itu dimohonkan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Ia mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 170 ayat (1) mengenai
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan anggota MPR, pimpinan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota."
Menurut pemohon pasal itu tidak secara jelas menyebut menteri harus mundur atau tidak sehingga dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum. La Ode menegaskan menteri bertugas menjalankan visi dan misi presiden. Menteri, imbuhnya, sebagai pembantu presiden dalam melakukan penyelenggaraan pemerintahan.
"Apabila presiden menilai menteri telah bekerja dengan baik, dapat dipertahankan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap baik. Menteri tidak harus mundur dari jabatannya karena pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan hak prerogatif presiden yang diberikan langsung oleh konstitusi," tukasnya.
Hal senada disampaikan perwakilan DPR RI Habiburokhman. Ia mengatakan menteri tidak harus mundur, melainkan meminta izin pada presiden apabila dicalonkan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
Pemohon dan pemerintah tidak mengajukan ahli ataupun saksi pada sidang selanjutnya. Oleh karena itu, Ketua MK Anwar Usman mengatakan sidang tersebut telah sampai pada tahap penyampaikan kesimpulan yang harus diserahkan para pihak pada panitera paling lambat 22 Agustus 2022.