Kalangan yang memiliki ijazah Paket C boleh mendaftar sebagai calon anggota DPR di Pemilu 2024 mendatang. Syarat pendidikan terakhir tidak membeda-bedakan jenis ijazah asalkan setara dengan SMA.
Syarat administratif itu diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang UU Pemilu. Tidak hanya DPR, aturan tersebut berlaku pula bagi calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
"Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," bunyi Pasal 240 huruf e UU Pemilu.
Komisioner KPU Idham Cholik menyatakan bahwa pasal berarti seluruh status ijazah setara SMA dianggap sama. Dia merujuk pada Surat Edaran Mendiknas tentang Program Kesetaraan bernomor 107/MPN/MS/2006.
"Isi dari surat edaran itu menegaskan tentang status hukum Ijazah Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA) yang harus diperlakukan setara secara hukum dengan ijazah sekolah," kata Idham, dikutip Selasa (13/92022).
Dalam surat edaran Mendiknas tersebut, dalam poin 1 dan 2 dinyatakan bahwa kalangan yang lulus ujian kesetaraan Paket C memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara dengan SMA/MA/SMK.
"Status kelulusan program pendidikan kesetaraan Paket C memiliki hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja," bunyi poin 2 Surat Edaran Mendiknas nomor 107/MPN/MS/2006.
Dengan demikian, calon anggota legislatif yang mau ikut Pemilu 2024 bisa dari kalangan pemegang ijazah Paket C.
Syarat lain bagi calon anggota DPR yang ingin mendaftar ke KPU yaitu berstatus anggota partai politik. Kemudian, berstatus warga negara Indonesia (WNI), usia minimal 21 tahun dan wajib mengumumkan kepada publik jika pernah dipenjara.
Pendaftaran calon anggota DPR Pemilu 2024 baru akan dibuka pada 24 April hingga 25 November 2023 mendatang.