Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono langsung gerak cepat usai jabatannya disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pada pada Jumat (9/9/2022). Dia mengaku akan segera bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga mendatangi Kantor KPU dan Bawaslu.
Mardiono menjelaskan, rencana bertemu dengan Presiden Jokowi untuk menyerahkan hasil keputusan Kemenkum HAM dan membahas soal posisinya sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres).
"Saya sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ya g saat ini diberikan amanah oleh Pemerintah Bapak Presiden Jokowi tentu setelah ini saya mendapatkan SK dari Kemenkum HAM tentu nanti akan melampirkan kepada bapak presiden," katanya di Jakarta, dikutip Sabtu (10/9/2022).
"Selanjutnya kami menunggu arahan dari bapak preside tentu nanti akan saya sampaikan kepada rekan-rekan media apabila saya setelah melapor kepada bapak presiden," sambung Mardiono.
Dia mengungkapkan berencana akan menyampaikan permintaan waktu bertemu dengan Presiden Jokowi pada Senin. Namun, hal itu tergantung bagaimana kesiapan Presiden Jokowi untuk bertemu dengan dirinya.
"Untuk meminta waktu kepada pak presiden ini kan perlu kami harus meminta waktu dulu. Jadi yang menentukan pak presiden dan insyaAlah nanti besok, selambat-lambatnya Senin, karena besok Sabtu kemudian Minggu dan insyaAllah senin kami minta waktu ke pak presiden nanti waktu tergantung pak presiden," jelasnya.
Terkait rencana mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, akan secepatnya dilakukan. Hal itu untuk mengisi kembali data terbaru di akun Sipol.
"Ya terkait dengan pergantian SK di kpu tentu kita akan mendatangi ke KPU secara resmi dan juga Bawaslu pada kesempatan pertama di hari kerja," terangnya.
"Jika besok masih hari Sabtu dan Minggu kita hormati teman-teman juga libur kemungkinan hari Senin baru kita menghadap ke KPU dan menyampaikan perubahan susunan kepengurusan khususnya pengangkatan Plt Ketum Muhammad Mardiono. Tentu kemudian akan diikuti dengan upload di sipol, setelah nanti sipolnya sudah dibuka oleh KPU," sambung Awiek.
Hal itu dilakukan, karena dalam Undang-undang Pemilu, pihak KPU dalam proses verifikasi data-data partai yang diunggah dalam akun Sipol merujuk pada SK Kemenkum HAM. Yang mana, pada SK Kemenkuham PPP yang baru sah dinyatakan Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum PPP menggantikan Suharso Monoarfa.
"Maka pada prinsipnya SK Kemenkum HAM sudah terbit sesuai dengan undang-undang pemilu bahwa KPU merujuk pada SK Kemenkum HAM terbaru terhadap keputusan partai politik," tutup Awiek.