Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Marwan melakukan monitoring dan supervisi ke Bawaslu Tebing Tinggi terkait posko pengaduan masyarakat dan pelaksana Verifikasi Administrasi (Vermin) Partai Politik (Parpol).
“Kita (Bawaslu Sumut) memastikan setiap Bawaslu Kabupaten/Kota sudah membuat posko pengaduan tahapan Pemilu 2024,” kata Marwan kepada wartawan melalui selulernya, dikutip Jumat (9/9/2022).
Marwan mengungkapkan ada 11 warga yang telah melapor ke posko pengaduan Bawaslu Kota Tebing Tinggi dan diteruskan ke Bawaslu Sumut dikarenakan namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik.
“Bawaslu Kota Tebing Tinggi telah menyurati KPU Tebing Tinggi untuk dilakukan perbaikan terhadap warga yang namanya dicatut,” ucapnya.
Selanjutnya, terkait pelaksanaan Vermin Parpol yang dilakukan KPU Kota Tebing Tinggi. Dimana untuk Kota Tebing Tinggi ada 23 parpol dan sebanyak 9030 anggota partai yang akan di Vermin.
“Sebanyak 9030 keanggotaan dari 23 parpol yang di Vermin. Tercatat 3235 anggota parpol yang belum memenuhi syarat (BMS),” ujarnya.
Adapun 23 parpol yang di Vermin di KPU Kota Tebing Tinggi yakni, Partai Solidaritas Indonesia, Perindo, Partai Ummat, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Republiku Indonesia, Partai, Republik Satu, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Pembangunan.
Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Nusantara, PKB, PKS, Hanura, Partai Golkar, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat. PDI Perjuangan, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang, Partai Amanat Nasional.
Saat ke KPU Kota Tebing Tinggi, Marwan mengakui dirinya bersama Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin langsung mengecek helpdesk untuk melihat langsung pelaksanaan Vermin yang dilakukan Petugas Verifikator.