Para kandidat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang hendak maju dalam Pilpres 2024 mendatang tidak boleh memiliki riwayat melakukan tindakan tercela. Hal itu diatur dalam pasal 169 huruf j Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Tidak pernah melakukan perbuatan tercela," bunyi pasal 169 huruf j UU Pemilu, dikutip Selasa (6/9/2022).
Dalam bagian penjelasan, aturan itu merinci bahwa maksud 'tidak pernah melakukan perbuatan tercela" adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma asusila, dan norma adat.
"Seperti judi, mabuk, pecandu narkotika, dan zina," bunyi bagian penjelasan pasal 169 huruf j tersebut.
Selain itu, UU Pemilu pasal 227 juga mengatur bahwa tiap capres-cawapres wajib menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri ketika mendaftar ke KPU.
Hal itu sebagai pembuktian bahwa capres dan cawapres tidak pernah terlibat perbuatan tercela dan diproses hukum.
"Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi pasal 227 huruf b.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) nantinya akan membuat Peraturan KPU mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024 mendatang. Akan tetapi, tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu.
Dengan kata lain, KPU harus membuat peraturan bahwa seseorang harus tak memiliki perbuatan tercela ketika ingin mendaftar sebagai capres dan cawapres di pemilu 2024. Calon presiden-cawapres di Pilpres 2024 juga tidak boleh memilik riwayat melakukan pengkhianatan terhadap negara.
Frasa mengkhianati negara yang dimaksud yaitu tidak pernah terlibat dalam gerakan separatis, serta tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional.
"Atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar UUD 1945," bunyi penjelasan Pasal 169 huruf d UU Pemilu.