Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya baru akan bersikap terkait pemberhentian Ketua Umum DPP PPP Suharso Monoarfa ketika sudah ada pemberitahuan resmi dari DPP PPP.
"KPU baru mendengar dari media sehingga KPU nanti akan bersikap kalau memang sudah ada pemberitahuan resmi dari DPP PPP. Itu yang pertama," katanya, di Jakarta Senin (5/9/2022).
Kemudian, lanjut Hasyim, pegangan KPU dalam kegiatan pendaftaran partai politik adalah SK Kemenkumham tentang Kepengurusan DPP Partai Politik. "Nah oleh karena itu, dalam kegiatan pendaftaran partai politik yang dipegang ya masih itu (SK Kemenkumham)," kata Hasyim.
Dengan demikian,papar dia, kalau ada perubahan SK Kemenkumham tentang Susunan Pengurus DPP PPP, hal tersebut nantinya ada perbaikan dokumen yang akan dilakukan saat masa tahapan perbaikan. "Kalau kemudian ada (terjadi) perubahan kepengurusan (partai politik)," ujar Hasyim Asy'ari.
Sebelumnya, Mahkamah Partai PPP melakukan rapat dan mengeluarkan pendapat dengan menyepakati usulan tiga Pimpinan Majelis DPP PPP untuk memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP Masa Bakti 2020-2025.
Kemudian, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Mardiono resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum menggantikan Suharso Monoarfa.
Mardiono dipilih melalui Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) bertemakan "Konsolidasi dan Sukses Pemilu 2024". Mukernas tersebut dihadiri ketua dan sekretaris dari 27 DPW PPP se-Indonesia.
Majelis PPP telah dua kali mengirimkan surat kepada Suharso dan memintanya mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PPP. Namun, Suharso tidak kunjung menanggapi surat tersebut.
Selain itu, ada pula rentetan aksi yang meminta Suharso mundur dari jabatannya, antara lain dari para santri, kader PPP, hingga para pecinta kiai. Aksi tersebut merupakan buntut dari ucapan Suharso terkait 'amplop kiai' dan hal lain yang dinilai tidak sesuai dengan AD/ART PPP.