Wacana pengubahan jadwal Pilkada Serentak 2024 menunjukkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak konsisten. Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa.
Padahal kata Saan, Komisi II DPR dengan KPU telah bersepakat pelaksanaan Pilpres dan Pileg digelar Februari 2024 dan Pilkada Serentak November 2024. Apalagi pelakaanaan Pemilu itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Jadi misalnya kalau mau memajukan Pilkada, berarti harus mengubah Undang-Undang Pilkada. Nah itu juga menjadi hal yang rumit nantinya," kata Saan, dalam keterangan resminya, Rabu (31/8/2022).
Saan merasa rentang waktu pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berdekatan dengan Pilpres 2024. Ia khawatir akan menimbulkan masalah dari sisi teknis kepemiluan. Masalah yang akan dihadapi pun beragam. Selain waktu yang berhimpitan, sumber daya penyelenggara juga dianggap tidak memadai.
Durasi terlalu berhimpitan juga akan menambah kerumitan, sebab belum ada keputusan pengajuan Pilkada 2024. "Nah penetapan hasil Pemilu yang dijadikan dasar untuk pilkada saja juga belum ada keputusan pasti yang resmi, karena hasil Pemilu legislatif sekarang itu dijadikan threshold untuk Pilkada 2024," tegasnya.
Kendati demikian, Saan mengingatkan KPU untuk tetap melaksanakan UU. "Jadi, bukan kewenangan KPU untuk melakukan percepatan Pilkada 2024," ucap Saan. "KPU enggak usah berwacana terkait dengan Pilkada. Jalankanlah UU yang ada. Siapkan saja sebaik mungkin dari pada berwacana terkait soal Pilkada 2024, dan itu bukan ranahnya KPU," tandasnya.