Para calon anggota DPR, DPD, DPRD serta calon presiden-wakil presiden yang berkontestasi di Pemilu 2024 dilarang menggunakan fasilitas tempat pendidikan, termasuk pesantren dan sekolah untuk kepentingan kampanye. Hal ini diatur dalam Pasal 280 huruf h UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan," bunyi Pasal 280 huruf h UU Pemilu. Meski demikian, UU Pemilu mengatur para peserta pemilu tetap boleh mendatangi tempat pendidikan dalam masa kampanye Pemilu 2024. Namun, tidak boleh membawa atribut kampanye.
"Fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab," bunyi bagian penjelasan Pasal 280 huruf h UU Pemilu.
Para calon anggota DPR, DPD, DPRD serta calon presiden-wakil presiden bisa dikenakan sanksi cukup berat jika melanggar aturan dilarang berkampanye di tempat pendidikan. Pasal 521 UU Pemilu mengatur pelanggar kampanye di tempat pendidikan bisa dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," mengutip bunyi Pasal 521 UU Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 yakni selama 75 hari. Dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Setelah itu, memasuki masa tenang selama tiga hari. Lalu dilanjutkan proses pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024.