Mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) tak dilarang untuk maju sebagai kandidat calon presiden (Capres) atau calon wakil presiden (Cawapres) di Pilpres 2024 mendatang.
Aturan tentang syarat capres-cawapres tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 169. Dalam pasal tersebut, tidak ada larangan khusus bagi mantan anggota HTI dan FPI untuk mendaftar sebagai capres-cawapres.
Pasal itu hanya melarang secara spesifik bekas anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) termasuk organisasi massanya untuk maju sebagai capres/cawapres.
"Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI," bunyi Pasal 169 huruf s UU Pemilu.
Diketahui, HTI dan FPI telah dibubarkan dan dilarang oleh pemerintah Indonesia. FPI dibubarkan dan dilarang pemerintah pada 30 Desember 2020 lalu melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 pejabat tinggi negara.
Sementara HTI resmi dicabut status badan hukumnya pada pada Juli 2017 melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08. HTI dinilai menyebarkan paham khilafah yang tak sesuai dengan Pancasila.
Mengenai syarat khusus pencalonan capres-cawapres, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuat peraturan khusus. Akan tetapi, tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu.
Dengan kata lain, KPU tidak boleh membuat peraturan berisi larangan bagi mantan anggota FPI dan HTI untuk mendaftar sebagai calon presiden dan wakil presiden di pemilu 2024 karena UU Pemilu tidak melarangnya.