Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, Arifuddin, yang diketahui menikah siri tanpa izin pengadilan. Hal ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
"Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Arifuddin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Dompu sejak Putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Alfitra Salamm, dikutip dari laman resmi DKPP, Kamis (25/8/2022).
Sidang ini merupakan putusan perkara nomor 24-PKE-DKPP/VII/2022. Sebelumnya, majelis telah melakukan sidang secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
Dalam sidang pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup pada 4 Agustus 2022 lalu terungkap bahwa Arifudin melakukan pernikahan siri dengan Anggota PPS periode 2020-2021, Nurpati, pada 5 Februari 2021. Pernikahan siri ini dilakukan saat Arifudin masih berstatus suami dari Sri Hartati.
Sementara itu, Arifudin berdalih Sri Hartati menderita sakit stroke yang sulit untuk disembuhkan sehingga menghalangi kewajibannya sebagai seorang istri. Majelis sidang menilai Arifudin melanggar ketentuan Pasal 90 ayat (4) huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur larangan bagi Penyelenggara Pemilu melakukan pernikahan siri.
Arifudin baru mengajukan permohonan poligami ke Pengadilan Agama Kabupaten Dompu pada 26 Januari 2022, atau 11 bulan setelah pernikahan sirinya dengan Nurpati.
"DKPP menilai Teradu sebagai penyelenggara negara seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga harkat dan martabat perempuan, menghormati dan menghargai izin istri, melaksanakan perkawinan kedua setelah mendapat izin dari Pengadilan Agama," papar Anggota Majelis Ida Budhiati dalam pertimbangan.
"Teradu sepatutnya juga mempunyai pengetahuan bahwa perkawinan secara siri menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi Saudari Nurpati dan anak yang dilahirkannya," tegasnya.