Bawaslu telah menerima gugatan dari partai politik yang dinyatakan berkas pendaftaran Pemilu 2024 tidak lengkap oleh KPU. Empat parpol itu yakni Berkarya, Pelita, Partai IBU dan Partai Pakar.
Bawaslu melakukan sidang pendahuluan terhadap gugatan dari empat parpol, Kamis (25/8/2022). Sebelumnya, empat parpol ini melaporkan KPU terkait pelanggaran administrasi dalam SIPOL .Laporan Berkarya ini teregister dalam nomor 001/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. Pelapor adalah Mayjen TNI (Purn) Dr. H. Samsu Djalal, S.H.,MH.
Laporan Pelita teregister dalam nomor 002/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. Pelapor adalah Djindar Rohani. Laporan Partai IBU teregister dalam nomor 003/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. Pelapor adalah Dr (can) Erlangga, S.H., MH.
Lalu laporan Partai Pakar teregister dalam nomor 004/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. Pelapor adalah Arif Ari Wibowo.
Sebelum membacakan putusan, Bawaslu telah memeriksa laporan parpol tersebut. Persyaratan laporan bersifat kumulatif. Apabila salah syarat tidak terpenuhi, maka akan berakibat tidak dapat diterima laporannya.
Berdasarkan Perbawaslu No 8 tahun 2018, laporan harus memenuhi syarat formil dan materiil. Hasilnya, dua gugatan parpol diterima oleh Bawaslu. Gugatan yang diterima adalah dari Partai Pelita dan Partai IBU. Sedangkan gugatan dari Berkarya dan Partai Pakar ditolak.
Pertimbangan Bawaslu menerima gugatan dari Pelita dan Partai IBU karena laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil.
Kesimpulan Bawaslu, laporan pelapor memenuhi syarat formil dan syarat materiil, penyampaian laporan masih dalam batas waktu sehingga laporan diterima dan ditindak lanjuti dengan sidang pemeriksaan.
Sedangkan pertimbangan Bawaslu menolak gugatan Berkarya dan Pakar karena objek pelanggaran yang dilaporkan tidak jelas mengingat tidak disebutkan secara jelas apa yang dilanggar oleh terlapor sehingga syarat materiil tidak terpenuhi.