Usulan mempercepat waktu pencoblsan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kepada Presiden Joko Widodo.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, saat menjadi pembicara dalam diskusi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bertajuk "Menyongsong Pemilu 2024: Kesiapan, Antisipasi dan Proyeksi", yang digelar virtual, Kamis (25/8/2022).
"Kami pada saat audiensi dengan Presiden (Jokowi) berbincang soal ini (Pilkada 2024 dipercepat)," ujar Hasyim.
Hasyim mengungkapkan, KPU RI menyampaikan usulan waktu pencoblosan Pilkada Serentak 2024, kepada Jokowi, dua bulan lebih awal dari yang telah ditetapkan di dalam Pasal 201 UU 7/2017 tentang Pemilu, dimana seharusnya berlangsung pada November 2024.
"Kira-kira kemungkinannya yang paling rasional atau memungkinkan, the most possible, kita akan ajukan supaya coblosannya September (2024)," paparnya.
Lebih lanjut, Hasyim menuturkan alasan KPU RI menggagas jadwal pencoblosan Pilkada Serentak 2024 dimajukan pada September 2024, yakni karena prinsip keserentakan seharusnya pelantikan pejabat di tingkat pusat dan daerah dilakukan pada tahun yang sama.