Ada 16 Partai Politik (Parpol) yang berkas pendaftarannya dinyatakan belum lengkap oleh KPU. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berharap partai-partai tersebut memaksimalkan masa sengketa. "Harapan itu masih ada. Jadi jangan sampai mematikan hak konstitusionalnya," ujar Ketua Umum Bawaslu, Rahmat Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).
Bawaslu bakal mengawal parpol untuk proses sengketa dan pelanggaran administrasi, khususnya terkait tahapan pendaftaran parpol Pemilu 2024.
"Pasti kita akan cek kita periksa, kita lihat di proses proses selanjutnya. Apakah dalam proses pendaftaran terdapat kesalahan, ataupun pelanggaran tata cara dan prosedur," ucap Bagja.
"Misal tata-prosedur nggak bener nih, nah itu kan bisa dilihat. Itu yang akan kita kaji nanti pada saat pertama, pemberkasan, kedua nanti biasanya kalau pelanggaran administrasi itu ada putusan pendahuluan," sambungnya.
Setelah putusan pendahuluan, kemudian proses akan berlanjut ke ajudikasi. Pada proses itu memeriksa berkas dan fakta yang ada di lapangan. "Memang ini kita agak repot, kenapa? Karena masa ini adalah masa seleksi juga. Fit and proper test Bawaslu provisi.
Diketahui, aturan yang terkait masa pendaftaran permohonan sengketa proses ke Bawaslu RI diatur dalam Pasal 467 ayat (4) UU Pemilu. Hingga saat ini tercatat tiga partai yang mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu. Tiga partai tersebut adalah Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Partai Pandai).
"Saat ini permohonan sengketa ada partai Berkarya, Bhineka, sama Pandai," ujar Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono saat dihubungi, Kamis (18/8).
Namun, hingga saat ini tiga partai tersebut belum dapat teregistrasi. Totok mengatakan hal ini dikarenakan mereka belum memenuhi syarat terkait objek sengketa, yaitu SK atau Berita Acara (BA).