Bawaslu Kota Surabaya menemukan data bermasalah dalam verifikasi administrasi partai politik. Temuan itu didapat saat verifikasi 24 parpol diterima dari KPU.
Temuan itu yakni pertama, data ganda baik internal satu partai atau eksternal beda partai. Kedua, potensi tidak memenuhi syarat, baik jenis pekerjaan dan usia.
"Ada 24 Partai yang keanggotaan diverifikasi administrasi oleh KPU Surabaya dengan total jumlah anggota 50.263. Dari 50.263 ditemukan sebanyak 15.924 data bermasalah, data bermasalah tersebut terklasifikasi," kata Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Agil Akbar, Minggu (21/8/2022).
Untuk itu, lanjut Agil, pihaknya mengimbau kepada KPU Kota Surabaya agar untuk mematuhi ketentuan di Peraturan KPU 4 tahun 2022. Tak hanya itu, Agil juga mengimbau parpol agar aktif menyimak SIPOL melalui petugas penghubung dari parpol.
"Bawaslu telah 2 kali menyampaikan imbauan yang pada intinya KPU Surabaya untuk tetap mematuhi ketentuan di Peraturan KPU 4 tahun 2022 pada imbauan pertama dan mematuhi jadwal verifikasi, dan menyampaikan data bermasalah sebanyak 15.924 ke parpol bersangkutan sesuai dengan Ketentuan Surat keputusan KPU nomor 260 tahun 2022," jelasnya.
"Kami juga mengimbau parpol aktif menyimak Sipol melalui petugas penghubung dari parpol. Dengan Begitu bisa menindaklanjuti secepatnya apa yang tertera dalam Sipol. Sebab KPU Surabaya menyampaikan data bermasalah tersebut melalui SIPOL," imbuhnya.
Lebih lanjut, Agil kemudian menyarankan agar memperbaiki data ganda dengan melampirkan surat pernyataan dari parpol. Sedangkan untuk NIK yang belum terkonfirmasi maka KPU harus mengonfirmasi ke ke kementerian terkait.
"Jika ganda eksternal maka harus dibuktikan dengan memperbaiki dengan melampirkan surat pernyataan anggota partai politik seperti diatur dalam PKPU.
Jika jenis pekerjaan maka perlu dilampirkan selain surat pernyataan ditambahkan keputusan yang menunjukkan pemberhentian dari anggota TNI-Polri ASN penyelenggara pemilu kepala desa atau jabatan lain yang tidak diperbolehkan oleh undang undang
Jika masalah usia tapi sudah menikah parpol dapat mengunggah akta nikah anggota. Jika NIK invalid atau belum terdaftar maka KPU akan mengkonfirmasi ke kementerian terkait yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri," tandas Agil.