Partai Beringin Karya (Berkarya) jadi salahsatu parpol yang tak lolos verifikasi administrasi oleh KPU. Partai yang pertama kali dibentuk oleh tommy Soeharto itu kini pun terancam tak bisa ikut pada Pemilu 2024.
Kepengurusan baru Partai Berkarya dipimpin oleh Muchdi PR. Dia merebut dari Tommy Soeharto yang sejak Pemilu 2019 memimpin partai yang dulu bertekad mengembalikan marwah Keluarga Cendana.
Pada Pemilu 2019 lalu, Partai Berkarya sempat lolos tahap administrasi dan verifikasi KPU. Mereka lalu ikut pemilu nasional sebagai partai debutan.
Kala itu, Partai Berkarya memperoleh 2.929.495 atau 2,09 persen suara nasional. Namun, tetap tak dapat menembus DPR karena perolehan suara masih di bawah syarat parliamentary threshold.
Partai Berkarya juga termasuk dalam koalisi pengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019. Mereka berada dalam Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi bersama Gerindra, PAN serta PKS.
Pada Juli 2020, Muchdi Pr yang awalnya menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina menggelar musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) untuk melengserkan Ketum Tommy Soeharto.
Muchdi kemudian mendaftarkan kepengurusan hasil Munaslub ke Kemeterian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan mendapat SK bertanda tangan Menkumham Yasonna Laoly.
Kubu Tommy Soeharto tidak terima. Mereka sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan Tommy dikabulkan pada Februari 2021 oleh PTUN. Ketika Muchdi PR mengajukan banding, PT TUN memenangkan Tommy Soeharto.
Muchdi tak menyerah. Dia lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di sana ia memenangkan gugatan. Setelah itu, Muchdi mengajukan surat keputusan Menkumham Yasonna Laoly tentang kepengurusan Partai Berkarya yang baru.
Partai Berkarya kepengurusan Muchdi PR yang kini diakui pemerintah. Bukan lagi milik Tommy Soeharto. Setelah itu, kantor DPP Partai Berkarya pun pindah dari Jalan Pangeran Antasari ke Jalan Taman Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Partai Berkarya kepengurusan yang baru sepeninggal Tommy Soeharto lalu mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Mereka termasuk 41 partai politik yang mendaftar. Akan tetapi, KPU menyatakan ada 16 partai politik yang dokumennya tidak lengkap, sehingga tidak bisa mengikuti tahap berikutnya, yaitu verifikasi faktual.
Kini, Partai Berkarya berusaha mengajukan penyelesaian sengketa kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) usai gagal mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu.
Sekjen Partai Berkarya Andi Picunang mengaku mengaku alasan pengajuan itu adalah permasalahan sistem informasi partai politik (Sipol).
"Sistem Sipol yang masih lemah sehingga data-data kita tidak sempat ter-upload semua sampai batas akhir pendaftaran," ujar Andi.
Akan tetapi, Bawaslu juga belum bisa menerima permohonan sengketa dari Partai Berkarya. Bawaslu baru bisa memproses jika KPU sudah mengeluarkan berita acara tentang partai-partai yang tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu 2024.