Tiga partai politik yang gagal mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 mengajukan permohonan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (18/8/2022). Tiga partai itu adalah Berkarya, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), dan Partai Bhinneka Indonesia (PBI). Namun, Komisioner Bawaslu Totok Hariyono menyebutkan pihaknya belum bisa mendaftarkan permohonan itu karena tidak memiliki objek hukum yang jelas.
"Permohonan sengketa ada Partai Berkarya, Bhinneka, sama Pandai. Cuma kan belum kita registrasi, karena belum memenuhi syarat, karena objek sengketa itu surat keputusan atau berita acara," ujar Totok.
Menurut Totok, mengacu pada peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019, surat tanda pengembalian tersebut tidak bisa menjadi objek sengketa. Objek sengketa hanya bisa berbentuk berita acara (BA) dan surat keputusan (SK) KPU.
"Mereka konsultasi dan mengajukan permohonan. Tapi karena objeknya belum lengkap jadi belum kita register, harus melengkapi berkasnya dulu. Masih konsultatif sifatnya. Lalu kita beri penjelasan," ujarnya.
Terpisah, Sekjen Partai Berkarya Andi Picunang mengaku telah mengajukan proses penyelesaian sengketa. Ia mengaku alasan pengajuan itu adalah permasalahan sistem informasi partai politik (Sipol).
"Sistem Sipol yang masih lemah sehingga data-data kita tidak sempat ter-upload semua sampai batas akhir pendafaraan," ujar Andi. Ia meminta KPU untuk memberikan keringanan pada 16 parpol yang gagal melengkapi berkas. Pasalnya, Sipol bukan kewajiban, melainkan hanya alat bantu.
"Sipol itu kan hanya alat kelengkapan untuk mempermudah, tidak ada di dalam UU Pemilu. Maka diharapkan ada kelonggaran seidikit untuk memberi peluang kepada kita, Berkarya, dan 16 parpol lainnya untuk bisa diterima pendaftarannya dalam proses adminsitrasi ini, karena kita lengkap," katanya.