Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan lembaga survei resmi terakreditasi yang dapat dipercaya masyarakat dalam mengadakan quick count Pemilu 2024.
Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan setiap lembaga survei yang hendak melakukan quick count atau hitung cepat terkait pemilu harus mendaftarkan ke KPU.
Dia tak menampik banyak lembaga yang tidak mendaftar namun tetap melakukan quick count. "Selama ini kan juga banyak, tapi kan tetap. Sebenarnya begini, mau diatur atau tidak kan mereka akan tetap melakukan, tetapi sedapat mungkin kan kalau yang namanya penyelenggaraan pemilu dibutuhkan instrumen yang bisa mengatur itu," kata August Mellaz kepada awak media di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022).
Dia melihat pasti akan ada keterbatasan terkait pengawasan terhadap lembaga survei yang belum terdaftar namun tetap melakukan quick count. "Mungkin akan ada dinamika juga yang sangat bervariasi, tetapi sedapat mungkin kalau ada tuntutan bahwa KPU menyediakan enggak, ada instrumennya," imbuhnya.
Dia menuturkan, KPU akan mengumumkan lembaga survei resmi yang dapat dipercaya untuk mempublikasikan hasil quick count atau survei terkait tahapan Pemilu 2024.
"Pasti kita umumkan. Kita bisa lihat kemarin pemantau pemilu 1 - 14 Agustus pendaftaran kita bisa melihat baru satu atau dua mungkin masih hitungan jari. Lembaga pemantau sebenarnya begitu mereka terakreditasi mereka bisa masuk untuk melakukan pemantauan secara langsung," tuturnya.
Pihaknya akan mengupayakan hasil survei lembaga yang resmi saja yang dapat dipublikasikan pada berbagai media mainstream. "Karena mereka (lembaga survei resmi) memiliki hasil pemantauan yang lebih komprehensif," pungkasnya.