Anggaran Lembaga survey yang akan melakukan kegiatan pada Pemilu di Indonesia tak boleh bersumber dari pihak asing. Hal itu juga berlaku bagi pemantau pemilu serta partai politik.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Melaz, saat ditemui seusai acara Uji Publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Partisipasi Masyarakat pada Pemilu dan Pilkada, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022).
"Ini kan dari norma yang sebelumnya juga, jadi kelumrahan bagi Indonesia," ujar August Melaz seperti dilansir Kantor Berita RMOL.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI ini menjelaskan, pengaturan mengenai sumber dana bukan hanya berlaku bagi lembaga survei, tetapi juga bagi pemantau pemilu dan juga partai politik (parpol).
Namun khusus untuk lembaga survei, rancangan aturan yang kini tengah dimatangkan KPU RI fokus pada sumber pembiayaan dalam hitung cepat dan atau jajak pendapat di dalam proses Pemilu Serentak 2024 yang bukan berasal dari pihak asing.
Aturan tersebut sudah dituangkan di dalam Pasal 20 ayat (1) Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Partisipasi Masyarakat pada Pemilu dan Pilkada.
Bunyi Pasal 20 (1) Rancangan PKPU tersebut berbunyi; "Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan oleh lembaga berbadan hukum di Indonesia dan memiliki sumber dana yang tidak berasal dari pembiayaan luar negeri".
"Nah, kalau survei dalam konteks pemilunya ya. Kalau survei dalam konteks sehari-hari yang motret perilaku orang atau apapun, itu ya monggo saja," kata Melaz.
"Tapi kan ini dalam konteks partisipasi pemilu 2024," sambungnya.
Lebih lanjut, Melaz menegaskan bahwa aturan yang akan dibuat mengenai sumber dana lembaga survei dari pihak asing semata-mata untuk menegakkan prinsip transparansi, bukan terkait dengan politik.
"Kita enggak sampai jauh ke sana (soal politik). Tapi prinsipnya kan semua pihak tuntutannya sama transparansi. Kalau transparansi itu sumber pembiayaannya dari mana? Itu yang diungkap. Itu saja, enggak ada ini kok," demikian Melaz.
Terkait sumber pembiayaan lembaga survei juga di atur di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, tepatnya pada Pasal 449 ayat (4).
Norma tersebut berbunyi; "Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodelogi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyeleggara pemilu".
Untuk aturan umum yang terkait dengan partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, serta lembaga survei, di atur di dalam Pasal 449 ayat (1).
Pasal tersebut berbunyi; "Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU".