Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluhkan sejumlah pembatasan saat mereka mengawasi pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut pihaknya hanya diberi waktu sedikit untuk melakukan pengawasan.
Menurutnya, Bawaslu hanya bisa melakukan pengawasan 15 menit dalam setiap sesi verifikasi administrasi yang berdurasi 2 jam. "Pengawas Pemilu hanya diberi waktu selama 15 menit sebelum setiap sesi vermin berakhir. Artinya, Bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan proses verifikasi secara keseluruhan," kata Bagja di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Para petugas Bawaslu pun tak diperbolehkan membawa alat komunikasi saat pengawasan. Dengan demikian, para petugas tak bisa berkomunikasi saat mengawasi verifikasi administrasi.
Akses mereka juga dibatasi saat mengecek Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Bagja menyebut Bawaslu tidak bisa mengunduh berkas dari Sipol.
"Kita diberikan akses kepada Sipol untuk membaca, tapi hanya membaca, tidak bisa download sehingga kemudian problem bagi kami memerlukan waktu lebih lama lagi dalam menemukan potensi-potensi pelanggaran maupun sengketa," ujarnya.
Bagja berharap KPU memberi akses lebih luas kepada Bawaslu untuk mengawasi tahapan berikutnya. Dia berkata hal ini penting untuk mendukung pengawasan.
"Hal itu penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu dan potensi sengketa proses pemilu," ujarnya. Sebelumnya, KPU membuka pendaftaran partai politik peserta pemilu pada 1-14 Agustus 2022. Sebanyak 24 partai dinyatakan telah melengkapi berkas, sedangkan 16 partai lainnya dalam proses pemeriksaan.
KPU akan melanjutkan tahapan dengan melakukan verifikasi administrasi terhadap partai-partai yang telah melengkapi berkas. Setelah itu, partai-partai yang lolos akan menjalani verifikasi faktual.