Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus menelusuri kasus pencatutan nama penyelenggara Pemilu oleh partai politik (Parpol). Setidaknya, ada 257 nama baik penyelenggara Pemilu maupun masyarakat yang bukan pengurus Parpol dimasukkan dalam Sipol KPU.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja dalam jumpa pers di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022).
"Terhadap hasil pengawasan berupa 275 NIK penyelenggara Pemilu maupun masyarakat yang bukan merupakan anggota maupun pengurus Parpol yang dicatut dan dimasukan ke dalam Sipol," ujar Bagja.
Bagja tak memungkiri optimalisasi Sipol telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Namun, dengan adanya pencatutan ini diharapkan KPU dapat meningkatkan kerja sama dengan Bawaslu dalam penyelanggaraan pemilu.
"Yakni dengan memberikan ruang dan akses sepenuhnya bagi Bawaslu dan seluruh jajaran pengawas untuk menjalankan amanat undang-undang, termasuk akses untuk mengawasi secara melekat tahapan verifikasi administrasi berkas Parpol calon peserta Pemilu," harapnya.
Terkhusus untuk 275 nama yang dicatut Parpol dalam data keanggotaan Sipol, Bawaslu memberikan rekomendasi untuk bisa segera ditindaklanjuti.
"KPU agar segera menindaklanjuti dengan mencoret NIK tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh KPU," tukas Bagja.