Enam partai politik lokal (Parlok) di Aceh dinyatakan terdaftar di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebagai calon peserta pemilu 2024 mendatang. Dokumen keenam partai lokal itu juga sudah memenuhi syarat.
Ketua Divisi Teknis KIP Aceh Munawarsyah menyampaikan, selama 14 hari proses pendaftaran tercatat 7 partai lokal yang mendaftar ke KIP Aceh. Namun, hanya enam partai yang dinyatakan lengkap.
Satu partai yang tidak memenuhi syarat yaitu Partai Amanah Reformasi (PAR). Hal itu terjadi karena pengurus partai ini mendaftar 2 menit sebelum masa pendaftaran ditutup.
"Selama 14 hari proses pendaftaran tercatat telah ada 7 Parlok yang mendaftar ke KIP Aceh. Dari 7 Parlok yang daftar, ada 6 Parlok yang dokumennya dinyatakan lengkap," ujar Munawarsyah, Senin (15/8/2022).
Sementara itu, Partai Islam Aceh (PIA) tidak mendaftar meskipun sudah mengisi akun di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Partai lokal di Serambi Mekkah yang memenuhi kelengkapan dokumen itu adalah Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).
Sementara itu terdapat 1 Parlok yang mendaftar di hari terakhir yaitu Partai Amanah Reformasi (PAR), yang berkas pemenuhan persyaratan pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap sehingga dokumennya dikembalikan.
"Parlok lainnya yang tidak mendaftar ke KIP Aceh, yaitu Partai Islam Aceh (PIA), hingga batas waktu pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23.59 tidak melakukan pendaftaran, dengan sebelumnya telah mengkonfirmasikan ke KIP Aceh bahwa PIA tidak mendaftar untuk Pemilu 2004," katanya.