Masa pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 memasuki hari akhir, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengungkapkan, KPU akan menutup tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 Minggu (14/8/2022) hingga pukul 23.59 WIB malam ini.
"Kami akan akumulasi nanti di tengah malam ini. Kami sudah tegaskan di beberapa penjelasan kami kepada publik. Kami sampaikan manfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi dokumen karena masa pendaftaran tidak diperpanjang dan kami akan beri kesempatan hari ini sampai jam 23.59," kata Idham.
Menurut Idham, konferensi pers akan digelar pada Senin pukul 00.00 WIB. "Konferensi pers bahwa pendaftaran telah ditutup, seperti itu. Jadi tidak ada masa perpanjangan pendaftaran lagi," ujarnya.
Idham melanjutkan, setelah proses pendaftaran, KPU akan melakukan tahapan verifikasi administrasi bagi parpol yang dinyatakan lengkap dokumennya. Adapun pelaksanaan verifikasi administrasi itu dilangsungkan hingga 11 September 2022.
Idham mengungkapkan, parpol tak bisa berlanjut ke tahap selanjutnya jika tak melengkapi berkas melewati batas waktu pendaftaran. Selain dokumen, partai politik juga tidak bisa berlanjut ke tahap berikutnya jika tidak melengkapi data pada sistem informasi partai politik (Sipol).
Idham menuturkan, terdapat 10 partai politik yang sudah memberitahukan akan mendaftar ke KPU pada penutupan hari ini. Adapun 10 partai tersebut di antaranya, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia dan Partai Masyumi.
Kemudian, lima partai berikutnya yaitu Partai Perkasa, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Kedaulatan dan Partai Rakyat.