Dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 Partai Pelita dan Partai Kongres belum lengkap. Begitu ditegaskan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, saat menggelar jumpa pers hari ke-13 pendaftaran parpol di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/8).
Idham menjelaskan, Partai Pelita merupakan parpol ke-30 yang baru melakukan pendaftaran pada hari ini pukul 10.16 WIB. Sementara Partai Kongres merupakan parpol ke-31 yang baru mendaftar hari ini pukul 12.24 WIB.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim KPU, kedua parpol itu dokumennya belum lengkap," ujar Idham.
Idham memastikan, parpol yang belum lengkap dokumennya masih berpotensi menjadi calon peserta Pemilu Serentak 2024 dan mengikuti tahapan verifikasi administrasi yang aka berlangsung hingga 11 September 2022.
"Kami berikan kesempatan (kepada Partai Pelita dan Partai Kongres melengkapi dokumen pendaftarannya) sampai masa pendaftaran terakhir, hari Minggu jam 23.59 WIB," demikian Idham.
Berdasarkan ketentuan Pasal 176 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu, parpol bisa menjadi calon peserta pemilu jika melengkapi dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
Pada intinya, aturan itu mensyaratkan parpol melengkapi dokumen/data kepengurusan 100 persen di tingkat pusat dan provinsi, 75 persen di tingkat kabupaten/kota, dan 50 persen di tingkat kecamatam; dokumen/data seribu atau 1/1.000 anggota di kabupaten/kota, serta dokumen/data alamat kantor di setiap tingkatan.