Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menginstruksikan kepada Bawaslu provinsi dan kabupaten atau kota di seluruh Indonesia untuk mendirikan posko pengaduan masyarakat untuk menangani laporan penggunaan data diri sebagai pengurus atau anggota partai politik (parpol).
"Bawaslu menginisiasi pendirian posko aduan itu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran parpol, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024," demikian dikutip dari keterangan resmi Bawaslu, Sabtu (13/8).
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
Selain itu, Bawaslu di daerah juga mereka minta melakukan sosialisasi dan menghimbau seluruh masyarakat untuk memeriksa nama dan data pribadinya apakah terdaftar tanpa izin (dicatut) sebagai anggota maupun sebagai pengurus parpol.
Bawaslu menyebut pencatutan nama warga sebagai anggota atau kepengurusan parpol merupakan pelanggaran pemilu yang berpotensi menyebabkan sengketa proses pemilu.
Bawaslu mencontohkan, jika ada parpol yang mencatut nama warga sebagai anggota atau pengurusnya, padahal warga yang bersangkutan tidak menjadi anggota atau pengurus, artinya ada salah satu syarat pencalonan parpol peserta pemilu yang dapat terpengaruh hingga tidak memenuhi syarat.
Sebagai informasi, untuk dapat menjadi peserta pemilu, sebuah partai politik harus memenuhi syarat. Syarat itu antara lain seperti memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen dari jumlah kecamatan di kabupaten atau kota, menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat dan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten atau kota, serta memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol.
"Sejumlah persyaratan tersebut diharapkan tidak membuat adanya pencatutan nama warga yang tidak menjadi anggota maupun pengurus parpol," katanya
Posko pengaduan masyarakat tersebut akan didirikan di 34 Bawaslu provinsi dan 514 Bawaslu Kabupaten atau kota. Melalui posko itu, Bawaslu akan menerima aduan dan keberatan serta menindaklanjuti jika ada warga yang mendapati nama atau nomor induk kependudukan (NIK)-nya dicatut sebagai anggota maupun pengurus parpol di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) pada pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.
Selain itu, Bawaslu juga mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN) di seluruh kementerian atau lembaga dan anggota TNI atau Polri untuk memastikan tidak adanya pencantuman nama pejabat atau pegawai di instansinya terkait sebagai anggota atau pengurus parpol.
"Jika kemudian ditemukan nama yang seharusnya tidak terdaftar, yang bersangkutan dapat melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten atau kota terdekat," tulis Bawaslu.