Pencatutan nama penyelenggara pemilu yang dilakukan partai politik dalam berkas kelengkapan pendaftaran parpol perlu diungkap ke publik. Desakan tersebut disampaikan Koordinator Indonesian Democratic (IDE) Center, Girindra Sandino berkaitan adanya pencatutan anggota dan tenaga kesekretariatan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
"KPU sangat terlarang apabila tidak mau mengungkap parpol-parpol mana yang telah mencatut nama, untuk memenuhi persyaratan sebagai parpol peserta pemilu 2024," ujar Girindra Kamis (11/8/2022).
Menurutnya, pencatutan nama warga dan penyelenggara pemilu oleh parpol demi memenuhi persyaratan administrasi peserta pemilu adalah tindakan curang yang sangat serius.
"Dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 264 KUHP," sambungnya menegaskan.
Selain itu, Girindra juga mengacu pada Pasal 2 UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyebutkan "Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil".
"Artinya, salah satu asas pemilu adalah bersifat umum tidak bersifat eksklusif untuk golongan tertentu saja, sehingga publik berhak tahu proses tahapan pemilu, terlebih jika terjadi keganjilan," tuturnya.
Maka dari itu, Girindra meminta KPU selaku penanggung jawab pelaksanaan pemilu yang mandiri harus segera mengungkap parpol pencatut nama penyelenggara pemilu di daerah.
Hal itu sebagaimana Pasal 3 huruf f UU Pemilu, yakni penyelanggara pemilu dalam penyelenggaraan pemilu harus berpegang teguh pada prinsip keterbukaan.
"Diteruskan dalam Pasal 14 huruf c, UU Pemilu, bahwa KPU berkewajiban untuk menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat," demikian Girindra.
Temuan pencatutan nama anggota dan atau tengaa kesekretariatan KPUD diumumkan Anggota KPU RI Idham Holik pada Kamis (4/8). Setidaknya, ada 98 orang tercatat sebagai anggota parpol di dalam Sipol.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penatapan parpol Peserta Pemilihan DPR RI dan DPRD tahun 2024, ada sejumlah unsur yang tidak bisa menjadi anggota parpol.
Dijelasakan dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a PKPU 4/2022 bahwa anggota TNI, anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol.