Tata tertib pendaftaran partai politik (parpol) bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024, diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, untuk ditaati seluruh parpol.
Hal tersebut disampikan Anggota KPU RI Idham Holik, saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).
"Kami sudah sampaikan kepada pimpinan parpol untuk kita sama-sama menjaga kenyamanan dalam proses pendaftaran," ujar Idham seperti dilansir Kantor Berita RMOL.
Mantan Anggota KPU Jawa Barat ini menerangkan, KPU RI akan memperketat pengamanan untuk menjaga lokasi sekitar kantor KPU RI tetap kondusif.
Pasalnya, pada Senin lalu (8/8) saat Partai Gerindra dan PKB melangsungkan pendaftaran ke kantor KPU RI, terjadi aksi dorong mendorong antara pihak pengamanan dengan massa yang ikut dalam rombongan dua parpol itu.
Di samping itu, akibat banyaknya massa simpatisan kedua parpol yang ikut dalam iring-iringan pendaftaran, lalu lintas sekitar Jalan Imam Bonjol mengalami kemacetan.
Maka dari itu, Idham menegaskan soal standar operasional prosedur (SOP) yang harus ditaati oleh parpol yang hendak mendaftar pada hari ini.
"Pada prinsipnya kami akan menegakkan SOP bahwa yang bisa masuk ke kanor KPU pada saat pendaftaran, pertama; 12 orang yang masuk ke lantai 2, kedua; 50 anggota partai yang mengikuti atau mengiringi pmpinan parpol," paparnya.
"Kami akan ketatkan itu, dan kami juga akan antisipatif terjadinya konsentrasi massa di depan kantor KPU," sambungnya.
Ditambahkan Idham, hingga saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menegakkan tata tertib pendaftaran tersebut.