Pemerintah telah menyetujui nominal asuransi kerja penyelenggara Pemilu Serentak 2024 yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebelumnya kenaikan honor untuk badan ad hoc penyelenggara Pemilu juga telah disetujui pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
"Selain kenaikan honor badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024," ujar Yulianto.
Untuk rincian santunan kecelakaan kerja badan ad hoc pada penyelenggara Pemilu Serentak 2024 adalah sebagai berikut:
1. Meninggal = Rp 36.000.000 per orang;
2. Catat Permanen = Rp 30.800.000 per orang;
3. Luka Berat = Rp 16.500.000 per orang;
4. Luka Sedang = Rp 8.250.000 per orang; dan
5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp 10.000.000 per orang.