Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah memfasilitasi kebutuhan kantor dan gudang KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Permintaan itu seiring dengan alokasi dana penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tak sesuai kebutuhan KPU.
Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI Yulianto Sudrajat berharap, Menteri Dalam Negeri menerbitkan surat kepada para gubernur, wali kota, dan bupati untuk memberikan hibah/pinjam pakai lahan dan/atau bangunan.
"Itu peran pusat atau Kemendagri dengan gubernur, bupati, atau wali kota. Itu (surat tertulis) sangat penting demi untuk memfasilitasi hibah itu tadi," kata Drajat kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Drajat menyebutkan, pihaknya saat ini telah mendata daftar KPU daerah yang tidak memiliki kantor memadai sehingga membutuhkan fasilitas pemerintah daerah jelang Pemilu 2024. Di sisi lain, pemerintah saat ini baru menyetujui alokasi dana penyelenggaraan Pemilu 2024 pada tahun ini sekitar Rp 3,69 triliun dari kebutuhan KPU Rp 8,06 triliun pada 2022.
Khusus kebutuhan sarana-prasarana, operasional, dan teknologi informasi, pemerintah baru menyetujui Rp562 miliar (17,21 persen) dari total kebutuhan KPU tahun ini Rp4,02 triliun. KPU, kata Drajat, mengoptimalkan anggaran yang ada dan beharap pemerintah, baik pusat maupun daerah menghibahkan gedung untuk kantor dan gudang KPU di daerah.
"Itu bagian dari solusi supaya penyelenggaraan ini bisa secara lebih optimal. Kalau enggak hibah, ya, pinjam pakai juga enggak apa-apa. KPU berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat membantu peminjaman atau hibah tanah dan bangunan yang layak kepada KPU untuk digunakan sebagai kantor maupun gudang KPU di beberapa provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia," pungkasnya.