Tahapan Pemilihan Umum di Provinsi Aceh sudah berlangsung. Proses pemeriksaan berkas calon partai peserta Pemilu juga sudah dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Salahsatu pemeriksaan berkas dilakukan terhadap Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh. Prosesnya pun tak berlagsung lama. Hanya dalam tempo sekitar 2 jam saja, KIP menyatakan dokumen PAS sebagai calon peserta Pemilu 2024 sudah lengkap.
"Setelah melakukan pengecekan kurang lebih dua jam dokumen pendaftaran PAS Aceh, sehingga pendaftarannya diterima dan dinyatakan lengkap," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah, seperti dilansir RMOLAceh Senin (8/8/2022).
Selanjutnya terhadap PAS Aceh, lanjutnya, pihak KIP akan melakukan kegiatan verifikasi administrasi. Yakni melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen.
"Serta pemenuhan persyaratan partai politik lokal Aceh calon peserta Pemilu tahun 2024 mendatang," imbuhnya.
PAS Aceh telah resmi mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebagai calon peserta Pemilu 2024. PAS Aceh merupakan partai politik lokal (parlok) baru di Aceh pada Senin (8/8). Prosesi pendaftaran PAS dipimpin oleh langsung Ketua Umum Teungku Bulqaini alias Tu Bulqaini dan Sekretaris Jenderal Tengku Muhammad Zikri beserta jajarannya.