Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan ada satu parpol yang akan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 besok. Parpol tersebut ialah Partai Demokrasi Rakyat Indonesia.
"Partai Demokrasi Rakyat Indonesia akan daftar pada Hari Sabtu 6 Agustus 2022, pukul 14.00 WIB," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik dalam keterangannya, Jumat (5/8/2022).
Idham mengatakan partai tersebut baru saja memberi informasi kepada KPU. Pihak partai baru saja mengajukan jadwal ke KPU.
PDRI merupkaan parpol ke-13 yang mendaftar. Tapi, jika dilihat dari kategori parpol baru, PDRI merupakan yang kelima.
Jika melihat historisnya, PDRI sebelumnya bernama Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) yang kalah dari PDI Perjuangan di Pemilu 1999.
Namun setelah itu, PPDI masih eksis dan bahkan mengikuti Pemilu 2004 dan 2009. Tetapi sayangnya tidak bisa mendapat kursi di parlemen.
Hingga akhirnya pada 2016, PDI resmi berganti nama menjadi PDRI setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sebelumnya, dua belas partai telah melakukan pendaftaran ke Kantor KPU RI. Sebanyak 9 partai telah dinyatakan lengkap berkasnya.
Daftar partai yang berkasnya dinyatakan lengkap PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat.
Sementara daftar partai yang berkasnya belum dinyatakan lengkap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).